Digitasi menurut Ida F Priyanto (2017) adalah proses
konversi objek digital menjadi format digital. Proses mengkonversi objek yang
bisa dibaca oleh manusia menjadi objek yang dapat dibaca mesin (digital). Salah
satu contoh proses digitasi adalah mengkonversi dokumen Microsoft Word dengan ekstensi file
“.doc” menjadi “.pdf” agar lebih mudah dibaca tanpa mengabaikan aspek keamanan file
yang bersangkutan.
Seperti telah kita ketahui digitasi merupakan
salah satu proses untuk mengelola setiap konten koleksi di dalam perpustakaan
digital. Penulis akan mencoba memaparkan isu-isu utama seputar digitasi di
dalam perpustakaan digital berdasarkan artikel yang ditulis oleh Laurie Lopatin
pada Tahun 2006 yang berjudul “Library
digitization projects, issues and guidelines: A survey of the literature”. Menurut
Laurie Lopatin (2006) digitasi di dalam perpustakaan digital bertujuan untuk melestarikan
dan memberikan akses yang lebih luas pada setiap konten koleksi. Isu-isu utama yang
ada di dalam proses digitasi konten perpustakaan digital adalah sebagai berikut:
- Project Management
- Funding Digital Project
- Selection of Material
- Legal Issues
- Metadata Creation
- Interoperability
- Preservation issues
Digitasi merupakan yang meliputi
pengelolaan anggaran, menyusun staf, alur kerja, menentukan spesifikasi teknis
dan kreasi metadata. Oleh karenanya diperlukan suatu panduan dalam mendesain
setiap langkah digitasi. Pembiayaan kegiatan digitasi dinilai cukup mahal
karena menyangkut kebutuhan akan perangkat keras, perangkat lunak, staf dan
pelatihan staf. Menurut Eden (2001a) solusi pembiayaan tersebut dapat diperoleh
melalui pengajuan proposal kepada sumber daya internal dan eksternal misalnya
pemerintah, lembaga pengampu dan pemangku kepentingan lainnya. Solusi lainnya
yaitu dengan berkolaborasi dengan perpustakaan atau lembaga lainnya.
Isu utama berikutnya yaitu selection of material. Seleksi di dalam proses digitasi menurut Vogt-O’Connor
(2000) merekomendasikan tiga fase kegiatan yaitu nomination, evaluation
dan prioritization. Fase pertama
harus memperhatikan aspek hukum dan kepentingan stakeholder terutama yang
berkaitan dengan konten yang dinilai sensitif baik secara budaya maupun etika. Evaluasi
terkait dengan ketentuan untuk pemberi bantuan, kondisi dan otentisitas materi dalam
proses digitasi. Sedangkan fase terakhir adalah memprioritaskan setiap materi
yang telah memenuhi kriteria dan penilaian yang telah ditentukan sebelumnya.
Masalah aspek hukum di dalam proses digitasi terkait
dengan copyright. Ketika perpustakaan
melakukan proyek digitalisasi, maka perlu dipertimbangkan apakah materi yang
akan didigitalkan dilindungi oleh hukum hak cipta, atau sudah menjadi domain
publik. Materi yang ada dalam domain publik tidak dilindungi oleh hak cipta, dapat
digunakan secara bebas tanpa membayar royalty, atau meminta izin. Jika materi
yang akan didigitalkan tidak dalam domain publik maka perpustakaan harus
mendapatkan izin mendigitalkan materi tersebut dari pemegang hak cipta.
Metadata adalah data terstruktur mengenai data. Metadata
merupakan aspek yang krusial dalam proses digitasi. Penggunaan metadata yang
baik tidak hanya sebagai materi untuk akses dalam repositori digital, tetapi
juga untuk mewakili informasi tentang suatu objek seperti struktur, pencipta,
format, dan informasi teknis. Dengan begitu banyak skema metadata yang berbeda,
bagaimana suatu pencarian dapat dilakukan di dalam database atau koleksi yang
berbeda? Hal yang demikian tersebut adalah isu yang terkait dengan interoperabilitas.
Menurut Caplan (2003) interoperabilitas adalah kemampuan untuk melakukan
pencarian melalui beragam set metadata untuk memperoleh hasil yang tepat. Aspek
interoperabilitas perlu dipertimbangkan oleh perpustakaan dalam menerapkan satu
atau kombinasi beberapa metadata.
Isu utama yang terakhir didalam digitasi adalah digital preservation. Isu utama di dalam
pelestarian materi digital yaitu terkait dengan teknologi yang usang, masalah
hukum, tingginya biaya preservasi digital, dan kurangnya komitmen kelembagaan. Teknologi
yang using dapat menyebabkan materi digital tidak terbaca oleh perangkat lunak
terbaru. Solusi untuk mengatasinya yaitu dengan melakukan penyalinan dan
konversi konten digital ke versi yang lebih baru. Solusi lain yaitu dengan
mengembangkan perangkat lunak untuk mengemulasi pembacaan sesuai perangkat
teknologi terdahulu agar masih dapat membaca konten digital versi lama. Hak
kekayaan intelektual merupakan masalah penting di dalam preservasi digital. Sebagai
contoh UU mengenai hak cipta di Amerika pada Tahun 1976 yang telah di amandemen
oleh Digital Millennium Copyright Act (DMCA) pada Tahun 1998 telah mengadaptasi UU hak
cipta dalam lingkup digital. DMCA memungkinkan duplikasi untuk tujuan pelestarian.
Jumlah duplikasi maksimal 3 yang hanya tersedia di perpustakaan. Oleh karenanya
salinan untuk keperluan pelestarian dalam format digital tersebut tidak dapat
diunggah di internet. Preservasi digital seringkali menyebabkan tingginya kebutuhan
finansial dalam digitasi. Sebagian perpustakaan mempunyai hambatan dalam
mengalokasikan anggaran untuk keperluan digitasi. Para ahli berpendapat perlu penekanan
akan pentingnya komitmen jangka panjang dari pemerintah maupun lembaga pemangku
kepentingan lainnya dalam preservasi koleksi digital. Hal Ini melibatkan komitmen
anggaran dan migrasi materi digital secara berkelanjutan sebagaimana teknologi yang
terus berkembang dari waktu ke waktu.
Demikian digitasi merupakan kegiatan kompleks yang mencakup kemampuan teknis, manajerial, finansial, sumber daya manusia, hukum dan dukungan kebijakan. Sekian paparan mengenai digitasi konten dalam
perpustakaan digital. Semoga bermanfaat.
REFERENSI
B,
E. (2001). Getting started with library digitization projects: funding your
first (and subsequent) digital projects. The Bottom Line, 14(2),
53–5.
Caplan,
P. (2003). Metadata Fundamentals for All Librarians. Chicago: American
Library Association.
F.
Priyanto, I. (2017). Digitasi & Born-digital. Dipresentasikan pada
Materi Kuliah Perpustakaan Digital Sesi 4, Yogyakarta.
Lopatin,
L. (2006). Library digitization projects, issues and guidelines: A survey of
the literature. Library Hi Tech, 24(2), 273–289.
https://doi.org/10.1108/07378830610669637
Vogt-O’Connor,
D. (2000). Selection of materials for scanning. Andover, MA: Northeast
Document Conservation Center.
dan tidak kalah penting adalah awareness akan perubahan aplikasi dan retention dari sebuah aplikasi
BalasHapusSependapat, Pak Ida, karena teknologi informasi berkembang lebih cepat sehingga setiap konten informasi harus selalu diperbaharui khususnya dalam hal format file dan aplikasinya terkait digital preservation.
Hapus