Rabu, 15 Maret 2017

DIGITASI KONTEN PERPUSTAKAAN DIGITIAL




Digitasi menurut Ida F Priyanto (2017) adalah proses konversi objek digital menjadi format digital. Proses mengkonversi objek yang bisa dibaca oleh manusia menjadi objek yang dapat dibaca mesin (digital). Salah satu contoh proses digitasi adalah mengkonversi dokumen Microsoft Word dengan ekstensi file “.doc” menjadi “.pdf” agar lebih mudah dibaca tanpa mengabaikan aspek keamanan file yang bersangkutan.

Seperti telah kita ketahui digitasi merupakan salah satu proses untuk mengelola setiap konten koleksi di dalam perpustakaan digital. Penulis akan mencoba memaparkan isu-isu utama seputar digitasi di dalam perpustakaan digital berdasarkan artikel yang ditulis oleh Laurie Lopatin pada Tahun 2006 yang berjudul “Library digitization projects, issues and guidelines: A survey of the literature”. Menurut Laurie Lopatin (2006) digitasi di dalam perpustakaan digital bertujuan untuk melestarikan dan memberikan akses yang lebih luas pada setiap konten koleksi. Isu-isu utama yang ada di dalam proses digitasi konten perpustakaan digital adalah sebagai berikut: 
  1. Project Management
  2. Funding Digital Project
  3. Selection of Material 
  4. Legal Issues 
  5. Metadata Creation 
  6. Interoperability 
  7. Preservation issues 
 
Digitasi merupakan yang meliputi pengelolaan anggaran, menyusun staf, alur kerja, menentukan spesifikasi teknis dan kreasi metadata. Oleh karenanya diperlukan suatu panduan dalam mendesain setiap langkah digitasi. Pembiayaan kegiatan digitasi dinilai cukup mahal karena menyangkut kebutuhan akan perangkat keras, perangkat lunak, staf dan pelatihan staf. Menurut Eden (2001a) solusi pembiayaan tersebut dapat diperoleh melalui pengajuan proposal kepada sumber daya internal dan eksternal misalnya pemerintah, lembaga pengampu dan pemangku kepentingan lainnya. Solusi lainnya yaitu dengan berkolaborasi dengan perpustakaan atau lembaga lainnya.

Isu utama berikutnya yaitu selection of material. Seleksi di dalam proses digitasi menurut Vogt-O’Connor (2000) merekomendasikan tiga fase kegiatan yaitu nomination, evaluation dan prioritization. Fase pertama harus memperhatikan aspek hukum dan kepentingan stakeholder terutama yang berkaitan dengan konten yang dinilai sensitif baik secara budaya maupun etika. Evaluasi terkait dengan ketentuan untuk pemberi bantuan, kondisi dan otentisitas materi dalam proses digitasi. Sedangkan fase terakhir adalah memprioritaskan setiap materi yang telah memenuhi kriteria dan penilaian yang telah ditentukan sebelumnya.

Masalah aspek hukum di dalam proses digitasi terkait dengan copyright. Ketika perpustakaan melakukan proyek digitalisasi, maka perlu dipertimbangkan apakah materi yang akan didigitalkan dilindungi oleh hukum hak cipta, atau sudah menjadi domain publik. Materi yang ada dalam domain publik tidak dilindungi oleh hak cipta, dapat digunakan secara bebas tanpa membayar royalty, atau meminta izin. Jika materi yang akan didigitalkan tidak dalam domain publik maka perpustakaan harus mendapatkan izin mendigitalkan materi tersebut dari pemegang hak cipta.

Metadata adalah data terstruktur mengenai data. Metadata merupakan aspek yang krusial dalam proses digitasi. Penggunaan metadata yang baik tidak hanya sebagai materi untuk akses dalam repositori digital, tetapi juga untuk mewakili informasi tentang suatu objek seperti struktur, pencipta, format, dan informasi teknis. Dengan begitu banyak skema metadata yang berbeda, bagaimana suatu pencarian dapat dilakukan di dalam database atau koleksi yang berbeda? Hal yang demikian tersebut adalah isu yang terkait dengan interoperabilitas. Menurut Caplan (2003) interoperabilitas adalah kemampuan untuk melakukan pencarian melalui beragam set metadata untuk memperoleh hasil yang tepat. Aspek interoperabilitas perlu dipertimbangkan oleh perpustakaan dalam menerapkan satu atau kombinasi beberapa metadata.

Isu utama yang terakhir didalam digitasi adalah digital preservation. Isu utama di dalam pelestarian materi digital yaitu terkait dengan teknologi yang usang, masalah hukum, tingginya biaya preservasi digital, dan kurangnya komitmen kelembagaan. Teknologi yang using dapat menyebabkan materi digital tidak terbaca oleh perangkat lunak terbaru. Solusi untuk mengatasinya yaitu dengan melakukan penyalinan dan konversi konten digital ke versi yang lebih baru. Solusi lain yaitu dengan mengembangkan perangkat lunak untuk mengemulasi pembacaan sesuai perangkat teknologi terdahulu agar masih dapat membaca konten digital versi lama. Hak kekayaan intelektual merupakan masalah penting di dalam preservasi digital. Sebagai contoh UU mengenai hak cipta di Amerika pada Tahun 1976 yang telah di amandemen oleh Digital Millennium Copyright Act (DMCA) pada Tahun 1998 telah mengadaptasi UU hak cipta dalam lingkup digital. DMCA memungkinkan duplikasi untuk tujuan pelestarian. Jumlah duplikasi maksimal 3 yang hanya tersedia di perpustakaan. Oleh karenanya salinan untuk keperluan pelestarian dalam format digital tersebut tidak dapat diunggah di internet. Preservasi digital seringkali menyebabkan tingginya kebutuhan finansial dalam digitasi. Sebagian perpustakaan mempunyai hambatan dalam mengalokasikan anggaran untuk keperluan digitasi. Para ahli berpendapat perlu penekanan akan pentingnya komitmen jangka panjang dari pemerintah maupun lembaga pemangku kepentingan lainnya dalam preservasi koleksi digital. Hal Ini melibatkan komitmen anggaran dan migrasi materi digital secara berkelanjutan sebagaimana teknologi yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Demikian digitasi  merupakan kegiatan kompleks yang mencakup kemampuan teknis, manajerial, finansial, sumber daya manusia, hukum dan dukungan kebijakan. Sekian paparan mengenai digitasi konten dalam perpustakaan digital. Semoga bermanfaat.


REFERENSI
B, E. (2001). Getting started with library digitization projects: funding your first (and subsequent) digital projects. The Bottom Line, 14(2), 53–5.
Caplan, P. (2003). Metadata Fundamentals for All Librarians. Chicago: American Library Association.
F. Priyanto, I. (2017). Digitasi & Born-digital. Dipresentasikan pada Materi Kuliah Perpustakaan Digital Sesi 4, Yogyakarta.
Lopatin, L. (2006). Library digitization projects, issues and guidelines: A survey of the literature. Library Hi Tech, 24(2), 273–289. https://doi.org/10.1108/07378830610669637
Vogt-O’Connor, D. (2000). Selection of materials for scanning. Andover, MA: Northeast Document Conservation Center.
 

 

2 komentar:

  1. dan tidak kalah penting adalah awareness akan perubahan aplikasi dan retention dari sebuah aplikasi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sependapat, Pak Ida, karena teknologi informasi berkembang lebih cepat sehingga setiap konten informasi harus selalu diperbaharui khususnya dalam hal format file dan aplikasinya terkait digital preservation.

      Hapus